Komisi III DPR RI memastikan pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah melibatkan aspirasi publik secara maksimal.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (9/6/2026).
>>> Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, Stablecoin Naik
Keterlibatan masyarakat diklaim berjalan optimal sejak tahap penyusunan draf oleh Panitia Kerja (Panja).
Komisi III DPR RI mengumpulkan masukan dengan mendatangi berbagai universitas yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia.
"Teman-teman, dalam konteks meaningful participation ini pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah konstituen.
Saya sampaikan bahwa meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan ya," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Penjaringan aspirasi tersebut dilakukan dengan mengundang puluhan ahli serta perwakilan dari kelompok masyarakat dan mahasiswa.
Langkah ini diambil guna mengakomodasi poin-poin reformasi di tubuh institusi kepolisian.
"Kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri ini, kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi," kata Habiburokhman.
Secara rinci, DPR melibatkan belasan pakar hukum untuk mematangkan substansi materi revisi undang-undang tersebut.
>>> Keberanian Mengubah Strategi Pembangunan Ekonomi
Komisi III juga mencatat ada ratusan saran tertulis yang dikirimkan oleh elemen masyarakat.
"Kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberikan masukan upaya reformasi Polri," ungkap Habiburokhman.
Pembahasan intensif terus berlanjut setelah tanggal 25 Mei 2026 dengan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum.
Panja mengundang pakar dari lintas disiplin ilmu guna melengkapi draf regulasi.
"Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima dari masyarakat, 6 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa ya," ujar Habiburokhman.
Proses panjang pembahasan materi oleh Panja akhirnya dinyatakan selesai setelah seluruh masukan tertulis dan lisan diakomodasi.
Jumlah pakar hukum yang memberikan pandangan pun bertambah signifikan dari rencana awal.
>>> Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin Menolak Mundur di Tengah Kritik
"Ilmu hukumnya bukan 6 tapi 16 dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya," imbuh Habiburokhman.