Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y asal Jakarta sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah berusia 9 tahun yang digigit anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa pemilik, dan mengamankan barang bukti berupa anjing yang memiliki bercak darah korban di mulutnya.
>>> Piala Dunia 2026 Alami Perubahan Format Terbesar Sepanjang Sejarah
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, tersangka Y terancam hukuman pidana berdasarkan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6/2026).
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 474 dan Pasal 336 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain serta kegagalan mencegah hewan penjagaan menyerang warga.
"Pasal 474 dan 336 KUHPidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urainya.
Mengenai penahanan Y, AKP Silfi belum memberikan konfirmasi tegas dan menyatakan proses interogasi masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
"Dilanjut pemeriksaanya sebagai tersangka," katanya.
Penyidik menjelaskan indikasi kuat keterlibatan satwa peliharaan Y diperoleh dari hasil pemeriksaan fisik yang menyisakan bukti biologis dari tubuh korban pascakejadian.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban.
Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.
>>> DPR Sahkan UU Polri Usai Serap Ratusan Masukan Masyarakat
Kecerobohan tersangka bersumber dari tindakan melepaskan empat ekor anjing pelacak dari jarak jauh tanpa pemantauan langsung saat berburu babi hutan di kawasan hutan setempat.