⌂ Beranda News KPK Teliti Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Terkait Raffi Ahmad

KPK Teliti Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Terkait Raffi Ahmad

KPK Teliti Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Terkait Raffi Ahmad
KPK teliti fakta persidangan kasus bea cukai terkait Raffi Ahmad
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti munculnya nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan setelah diduga pernah menitipkan barang elektronik berupa dua unit laptop melalui pihak Blueray Cargo.

>>> Timnas Indonesia Turun ke Peringkat 119 FIFA Jelang Hadapi Mozambik

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein membenarkan adanya fakta penitipan tersebut.

Namun, ia menjelaskan bahwa tindakan itu belum dikategorikan sebagai penyelundupan dan belum dikembangkan lebih lanjut dalam penyidikan.

"Kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.

KPK tidak melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad selama proses penyidikan terhadap Blueray Cargo. Hal itu karena belum ditemukan fakta yang menguatkan keterkaitannya dengan pengurusan keimigrasian.

"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," tambah Taufik.

Fakta mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia awalnya digali jaksa KPK saat memeriksa saksi Sri Pangestuti, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dalam sidang terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk, pada Jumat (5/6).

>>> iMe Indonesia Buka Penjualan Tiket Presale Konser BTS di Jakarta

KPK membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami dugaan tersebut apabila diperlukan dalam proses persidangan ke depan.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujar Taufik.

Sementara itu, pihak Raffi Ahmad merespons pencatutan namanya dengan menunjuk advokat Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.

"Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia," ujar Hotman melalui unggahan media sosialnya.

Hotman mengatakan akan menggelar konferensi pers pada Kamis siang.

>>> Timnas Indonesia U-19 Tunggu Lawan Semifinal Piala AFF

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, atas dugaan pemberian suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pihak DJBC.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru