⌂ Beranda News KPK Sita Rp2 Miliar, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap

KPK Sita Rp2 Miliar, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap

KPK Sita Rp2 Miliar, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap
Konferensi pers KPK tentang penyitaan uang dan penetapan tersangka
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan saldo rekening senilai hampir Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison.

Operasi digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

>>> Antrean Presale Tiket Konser BTS di Jakarta Tembus Setengah Juta

KPK kini telah menetapkan Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Barang Bukti Disita

Penyitaan barang bukti berupa mata uang asing dan rupiah dikonfirmasi pihak berwenang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal.

Selain uang tunai, penyidik juga membekukan sejumlah saldo di rekening bank.

Rekening tersebut diduga menjadi wadah penampungan dana ilegal dari pihak swasta untuk oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Budi menjelaskan beberapa rekening diduga digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan dari para pihak swasta. Akumulasi aset yang dibekukan mencapai miliaran rupiah.

>>> Mensesneg Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Soal Pelemahan Rupiah

"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," imbuh Budi.

Penetapan Tersangka

Penetapan status hukum Edison dilakukan setelah Kedeputian Penindakan KPK melaksanakan gelar perkara.

Melalui forum ekspose, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan kepala daerah dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

"Benar, salah satunya adalah Bupati," jelas Budi.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka dari unsur birokrasi dan pelaku usaha.

Identitas mereka belum diumumkan secara rinci.

>>> Timnas U19 Indonesia Menanti Calon Lawan Semifinal Antara Australia dan Kamboja

"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru