Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi pendidik di Sekolah Rakyat pada tahun 2026. Total 3.053 formasi tersedia bagi para pelamar yang memenuhi kualifikasi.
Mereka yang berhasil lolos seleksi akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji pokok mereka akan mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
>>> Cegah Perundungan di Sekolah Lewat Diskusi Berbasis Pertanyaan
Gaji pokok PPPK bervariasi sesuai dengan jenjang golongan. Golongan I memiliki rentang gaji minimum Rp 1.938.500 hingga maksimum Rp 2.900.900.
Golongan II berkisar antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200.
Selanjutnya, golongan III akan menerima gaji pokok antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200.
Golongan IV memiliki rentang Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600. Golongan V berkisar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
Golongan VI dapatkan gaji pokok antara Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100. Golongan VII berkisar Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100.
Golongan VIII memiliki rentang Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400.
Golongan IX berkisar Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Golongan X memiliki rentang Rp 3.339.600 hingga Rp 5.484.000.
Golongan XI berkisar Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000.
Golongan XII dapatkan gaji pokok antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800. Golongan XIII berkisar Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800.
>>> William Saliba Dipastikan Fit Bela Prancis di Piala Dunia 2026
Golongan XIV memiliki rentang Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500.
Golongan XV berkisar Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200.
Selain gaji pokok, para pendidik ini juga berhak menerima tunjangan tambahan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Pendapatan tambahan ini akan dipotong pajak sesuai peraturan yang berlaku dan tidak disubsidi oleh pemerintah.
Masyarakat yang berminat mendaftar harus memenuhi kriteria umum.
Pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru.
Kandidat juga tidak boleh memiliki catatan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Riwayat pemecatan tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan swasta juga menjadi larangan.
>>> Kementan dan BRIN Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pertanian Nasional
Selain itu, pelamar tidak boleh sedang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.