Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Hanania Travel.
Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar, melibatkan ratusan calon jemaah umrah yang gagal berangkat pada Juni 2026.
>>> Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor Wika Terkait Korupsi PTPN XI
Hingga kini, penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Pemeriksaan ini mencakup para korban penipuan serta pihak-pihak yang terlibat dalam promosi agen perjalanan tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin, menyatakan bahwa posko khusus telah dibuka untuk memfasilitasi pelaporan dari para korban.
Sebanyak 687 orang telah mengajukan pengaduan resmi kepada penyidik.
>>> 30 Ide Tema Tahun Baru Islam 2026: Pemuda, Sekolah, hingga Masyarakat
Penyidikan juga menyasar sejumlah figur publik, termasuk selebgram dan influencer, yang diduga turut mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut untuk menarik calon jemaah.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional selaku pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026.
>>> Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,50% untuk Stabilkan Rupiah
Tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP.