⌂ Beranda News Biaya Pembuatan SIM C Baru Resmi Ditetapkan Rp 100.000 oleh Polri

Biaya Pembuatan SIM C Baru Resmi Ditetapkan Rp 100.000 oleh Polri

Biaya Pembuatan SIM C Baru Resmi Ditetapkan Rp 100.000 oleh Polri
Petugas kepolisian sedang memproses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan biaya resmi untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru sebesar Rp 100.000.

Tarif ini berlaku secara nasional di seluruh satuan penyelenggara administrasi SIM.

>>> PTDI Cari Pemilik Dua Pesawat Boeing Terparkir 20 Tahun

Ketetapan tarif tersebut mengacu pada regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini berlaku.

Selain biaya penerbitan dokumen utama, pemohon juga diwajibkan membayar komponen administrasi penunjang lainnya selama proses pengajuan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa untuk pembuatan SIM C baru, biaya penerbitan yang dikenakan adalah Rp 100.000.

Pengeluaran tambahan yang perlu disiapkan pemohon meliputi pemeriksaan kesehatan yang umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi dengan tarif berkisar Rp 37.500 hingga Rp 100.000, tergantung lokasi dan penyedia layanan.

>>> Disdik Jabar Perpanjang Waktu Pemetaan Calon Murid Baru SPMB 2026

Secara keseluruhan, akumulasi anggaran yang perlu dialokasikan oleh pemohon untuk mendapatkan SIM C baru bergerak di angka Rp 160.000 hingga Rp 250.000.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat harus memenuhi kriteria dasar seperti batas usia minimal 17 tahun dan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Syarat lain yang harus dilampirkan adalah bukti pemeriksaan kesehatan beserta hasil tes psikologi. Pemohon kemudian diwajibkan mengikuti serta dinyatakan lulus dalam ujian teori dan ujian praktik mengemudi.

Proses Pengurusan SIM C Baru

Mekanisme pengurusan dokumen ini dimulai dari tahap pendaftaran dan verifikasi seluruh berkas. Setelah pemeriksaan medis dan psikologis, pemohon diarahkan menuju ruang ujian teori dan lapangan praktik.

>>> Indonesia Matangkan Ekspor Listrik Bersih ke Singapura, Transmisi Jadi Kunci

Apabila seluruh rangkaian ujian dinyatakan lulus, tahapan berikutnya adalah proses identifikasi pemohon. Petugas akan melakukan pengambilan foto wajah, sidik jari, dan mengakhiri prosedur dengan pencetakan kartu SIM C.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru