Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 disambut positif sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.
Putusan ini menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan afirmatif mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
>>> Prabowonomics: Konsep, Kritik, dan Potensi Dampak Lingkungan
Kebijakan afirmatif bagi perempuan merupakan amanat reformasi politik yang terus diperjuangkan sejak awal era reformasi.
Kehadiran perempuan dalam ruang politik tidak hanya dilihat dari kuantitas, tetapi juga terkait keadilan representasi dan keterlibatan setara dalam pengambilan keputusan publik.
Putusan MK ini melengkapi putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pengisian alat kelengkapan dewan (AKD) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
Kedua putusan ini harus dimaknai secara inheren mulai dari proses kandidasi, pemilihan, hingga penempatan di AKD.
Penempatan keterwakilan perempuan bukan sekadar pelengkap demokrasi, melainkan bagian penting dari demokrasi itu sendiri.
Demokrasi yang sehat memastikan ruang partisipasi yang adil bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok perempuan.
Afirmasi Bukan Sekadar Formalitas
Kebijakan afirmatif 30 persen ini merupakan pekerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Partai politik memiliki tanggung jawab besar sebagai institusi rekrutmen jabatan politik, dituntut membangun kaderisasi perempuan secara sistematis dan berkelanjutan.
Aktivis perempuan dan organisasi masyarakat sipil juga berperan penting dalam mengawal implementasi kebijakan afirmatif.
Penguatan kapasitas politik perempuan, pendidikan politik, hingga pendampingan kader perempuan harus terus diperluas agar afirmasi tidak berhenti pada angka formal.
Namun, kebijakan afirmatif 30 persen tidak bisa berdiri sendiri. Persoalan keterwakilan perempuan dalam pemilu berkaitan erat dengan desain sistem kepemiluan.
Sistem pemilihan, mekanisme penghitungan suara, hingga penentuan daerah pemilihan (dapil) memiliki pengaruh besar terhadap peluang keterpilihan perempuan.
Dalam sistem pemilihan proporsional terbuka di Indonesia, tantangan perempuan dalam kontestasi politik menjadi lebih kompleks.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Laga FIFA Matchday Kedua