Xpeng G6, SUV listrik asal China, menarik perhatian di pasar otomotif Indonesia dengan desain modern dan efisiensi biaya kepemilikan yang signifikan.
Kendaraan ini mengusung gaya coupe futuristis dengan garis atap melandai dan tampilan depan minimalis tanpa grille konvensional.
>>> DPR Sahkan RUU Kepolisian: Batas Usia Pensiun Anggota Diperpanjang
Selain estetika, Xpeng G6 menawarkan keunggulan finansial berupa beban pajak yang sangat rendah berkat statusnya sebagai kendaraan listrik berbasis baterai.
Berdasarkan dokumen resmi, Xpeng G6 mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah yang meringankan biaya tahunan pemiliknya.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik ini tercatat sebesar Rp 0.
Pemilik kendaraan juga dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang nilainya juga Rp 0.
Meskipun demikian, terdapat beberapa komponen wajib yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ditetapkan sebesar Rp 143.000.
>>> Andrei Alba Belum Terima Tawaran Kontrak Baru dari Persis Solo
Pemilik juga dikenakan biaya administrasi untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) senilai Rp 200.000.
Komponen biaya terakhir adalah pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp 100.000.
Secara keseluruhan, total biaya yang wajib dikeluarkan pemilik pada tahun pertama berada di kisaran Rp 443.000.
Nominal pengeluaran tersebut terhitung sangat murah jika disandingkan dengan mobil bermesin konvensional di kelas yang sama.
Pada mobil berbahan bakar bensin, sektor PKB dan BBNKB selalu menjadi penyumbang pengeluaran terbesar setiap tahun.
>>> DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah
Rendahnya beban pajak ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen urban yang mencari kendaraan harian untuk wilayah perkotaan.