⌂ Beranda News DPR Sahkan RUU Kepolisian: Batas Usia Pensiun Anggota Diperpanjang

DPR Sahkan RUU Kepolisian: Batas Usia Pensiun Anggota Diperpanjang

DPR Sahkan RUU Kepolisian: Batas Usia Pensiun Anggota Diperpanjang
Gedung DPR RI Senayan
A A Ukuran Teks16px

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

>>> Andrei Alba Belum Terima Tawaran Kontrak Baru dari Persis Solo

Keputusan penting ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya telah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta pendapat akhir pemerintah.

Undang-undang baru ini membawa perubahan signifikan pada batas usia pensiun seluruh jenjang kepangkatan anggota kepolisian. Sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan seragam pada usia 58 tahun.

Dengan aturan baru, masa pensiun bagi tamtama dan bintara akan menjadi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama hingga perwira tinggi akan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Terdapat ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Jabatan Kapolri dapat diperpanjang atas keputusan presiden, memberikan fleksibilitas dalam kepemimpinan tertinggi kepolisian.

>>> DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kapolri didasarkan pada hak prerogatif presiden. Pertimbangan utama adalah adanya kemungkinan perpanjangan tersebut.

Penyesuaian batas usia pensiun perwira menjadi 60 tahun juga bertujuan untuk menyamaratakan regulasi dengan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini mengacu pada sistem yang sudah berlaku umum pada institusi kejaksaan maupun perwira TNI.

Selain pengaturan batas usia pensiun, undang-undang baru ini juga memuat poin penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan Kompolnas ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

>>> TNI Bantah Isu Penggusuran SDN Wolomoni NTT untuk Pembangunan Koperasi

Poin penting lainnya adalah mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Hal ini membuka peluang bagi anggota kepolisian untuk mengisi posisi di lingkungan pemerintahan sipil.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru