⌂ Beranda News DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah
Petugas pajak memeriksa dokumen di depan layar komputer yang menampilkan data rekening bank.
A A Ukuran Teks16px

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di beberapa wilayah telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir puluhan rekening wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan senilai miliaran rupiah.

Langkah ini dilakukan demi mengamankan penerimaan negara.

>>> TNI Bantah Isu Penggusuran SDN Wolomoni NTT untuk Pembangunan Koperasi

Tindakan penegakan hukum ini dijalankan setelah upaya pendekatan persuasif dan penyampaian surat paksa tidak mendapatkan respons positif dari para penanggung pajak.

Di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, otoritas pajak membekukan rekening milik 36 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp17,07 miliar.

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto, menyatakan bahwa nilai tersebut menunjukkan potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten.

Tindakan pembekuan rekening ini diharapkan dapat menyadarkan para penunggak pajak agar segera melunasi kewajiban mereka.

Sekti Widihartanto menambahkan bahwa DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik.

Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Timur memperketat penagihan aktif dengan memblokir 76 rekening milik 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak.

Operasi yang berlangsung dari 23 Februari hingga 17 April 2026 ini menyasar total utang pajak sekitar Rp71 miliar dan melibatkan koordinasi dengan 29 bank serta lembaga jasa keuangan.

>>> Persib Bandung Tak Gentar Hadapi Perubahan Skuad Persija Jakarta

Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

Di Jawa Tengah, KPP Madya Dua Semarang turut memblokir rekening bank milik PT EFI atas tunggakan pajak tahun 2023 senilai sekitar Rp300 juta.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menjelaskan bahwa alur penagihan dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang.

Nanda Andito menekankan bahwa langkah penagihan aktif ini mengedepankan asas keadilan sosial bagi wajib pajak yang patuh dan sebagai efek jera bagi yang tidak patuh.

Proses penyitaan aset keuangan ini didasarkan pada regulasi hukum yang kuat mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa.

Juru Sita Pajak Negara Abiyanto menambahkan bahwa juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita.

DJP menegaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah langkah terakhir.

>>> Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan 30% dalam Pencalonan Legislatif

Aset yang dibekukan dapat disita dan dipindahbukukan ke kas negara jika tunggakan tetap tidak diselesaikan oleh wajib pajak terkait.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru