Sebelumnya, Jenderal Sigit terlibat langsung dalam perumusan awal pembenahan institusi ini sewaktu bertugas di tim Komisi Reformasi.
"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," sambung Jenderal Sigit.
>>> John Herdman Fokus Bangun Kesinambungan Timnas Indonesia Jelang Laga
Selain perpanjangan masa bakti, aspek penegakan hukum dalam UU baru ini diperkuat melalui integrasi sistem teknologi informasi guna meningkatkan transparansi dan pengawasan.
"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi.
Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," ujar Jenderal Sigit.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej menjelaskan rincian teknis mengenai perpanjangan masa dinas perwira tinggi yang diakomodasi melalui ketentuan baru yang melibatkan keputusan kepala negara.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (9/6).
Eddy menambahkan frasa baru yang disisipkan pada pasal krusial tersebut adalah "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".
Berdasarkan salinan naskah undang-undang, skema peralihan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur secara bertahap berdasarkan kelompok usia saat regulasi diundangkan.
Anggota yang telah menginjak usia 56 tahun, ketentuan batas usia pensiun baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5 langsung berlaku.
Personel yang telah berusia 57 tahun mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga mencapai usia 59 tahun.
>>> Shin Tae-yong Bantah Rumor Anggaran Transfer Fantastis Persija
Adapun anggota kepolisian yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan, masa aktifnya dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat 7 yang mulai berlaku sejak tanggal UU Kepolisian tersebut resmi diundangkan.