Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 389,5 butir narkotika jenis ekstasi milik tersangka Muhammad Azmi (30).
Pemusnahan dilakukan di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026) siang.
>>> Polisi Frustrasi Usut Pencurian Taksi Robot Waymo di San Francisco
Barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh tersangka. Proses ini diawasi ketat oleh personel Provost serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung dan tim Puslabfor Polri.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tersangka MA," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti sesuai amanat undang-undang.
Dari total 404,5 butir ekstasi yang disita saat penangkapan, sebanyak 15 butir disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
"Dimusnahkan sebanyak 389,5 butir," kata Eko.
Penangkapan di Rokan Hilir
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen menangkap Azmi pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di sebuah kedai di pinggir Jalan Lintas Simpang Balam-Simpang Batang.
Petugas menyita sebuah tas selempang berisi puluhan butir ekstasi merek 'WA' hijau, 'Superman' merah muda, dan 'Heineken', serta sembilan butir pil happy five.
"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA alias Azmi," kata Handik.
>>> Kemendikdasmen Salurkan Dana BOSP Tahap 2 pada Juli 2026
Pengembangan ke rumah tersangka di Desa Sintong, Tanah Putih, Rohil, menghasilkan temuan lebih besar.
Polisi menemukan 350 butir ekstasi berbagai merek dan 30 butir pil happy five yang disimpan dalam plastik asoy dan dompet.
"Di rumah tersangka, kami kembali menemukan barang bukti yang lebih besar," jelas Handik.
Dari interogasi, Azmi mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang bernama Haradongan Juntak.
Ia menerima total 1.000 butir ekstasi dan menyetor uang penjualan Rp 20 juta ke rekening penampung.
Polisi mengejar Haradongan Juntak ke rumahnya, namun pelaku telah melarikan diri. Haradongan diduga berkaitan dengan jaringan narkotika besar lainnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Haradongan Juntak ini sudah tidak terlihat sejak penangkapan tersangka Piki Ramadhani pada 9 Februari 2026 lalu terkait perkara 14 kg sabu di Rokan Hilir.
Ada dugaan keterkaitan jaringan," ungkap Handik.
Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain.
>>> CIPS: Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Tekan Omzet UMKM
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya," pungkasnya.