⌂ Beranda News Wamendiktisaintek Bantah Ribuan Calon Dokter Terancam Drop Out

Wamendiktisaintek Bantah Ribuan Calon Dokter Terancam Drop Out

Wamendiktisaintek Bantah Ribuan Calon Dokter Terancam Drop Out
Mahasiswa kedokteran sedang belajar di universitas
A A Ukuran Teks16px

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan membantah isu mengenai ribuan calon dokter yang terancam drop out (DO) akibat tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Menurut Fauzan, mayoritas peserta yang mengulang uji kompetensi atau retaker masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian sesuai regulasi.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026

Data kementerian mencatat terdapat 1.384 retaker hingga akhir tahun 2025.

Sebanyak 1.008 mahasiswa memiliki masa studi kurang dari lima tahun, sementara 376 orang lainnya bermasa studi lebih dari lima tahun.

Jumlah 1.384 retaker tersebut merupakan sekitar 1 persen dari total 130.655 mahasiswa yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014.

Fauzan merinci, 376 retaker dengan masa studi lebih dari lima tahun terancam DO.

Kelompok ini terdiri dari 46 orang dari tiga perguruan tinggi yang habis masa studi pascaujian November 2025, dan 330 orang yang tidak mengikuti ujian pada periode tersebut.

Oleh karena itu, 376 retaker tersebut sudah tidak dapat mengikuti UKMPPD karena masa studinya habis.

Sementara itu, 1.008 retaker lainnya belum habis masa studinya dan masih dapat mengikuti UKMPPD hingga batas maksimal.

>>> Kapolri Pastikan Batas Usia Pensiun Baru UU Polri Tak Hambat Karier

Kelompok 1.008 orang ini terdistribusi dari semester lima hingga semester sepuluh, dengan rincian 495 orang di semester lima, 236 orang di semester enam, 123 orang di semester tujuh, 86 orang di semester delapan, 48 orang di semester sembilan, dan 20 orang di semester sepuluh.

Kementerian telah menyusun langkah penanganan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para rektor.

Langkah tersebut mencakup pemberian bimbingan intensif, crash program, opsi pindah program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran, hingga kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi yang menunggu ujian.

Kementerian juga akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Sebanyak 16 perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang habis masa studi.

Mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan studi diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan ke program pendidikan lain, atau bekerja dengan ijazah S.

Ked.

>>> Apple Akhiri Dukungan Chip Intel di MacOS 27 Golden Gate

Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru