Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian penangkapan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari para pihak yang terlibat.
>>> Veda Ega Pratama Gagal Raih Poin Moto3 Hungaria Akibat Penalti
Selain Bupati Edison, pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Adi Triadi yang merupakan kerabat dekat bupati, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keempat tersangka berasal dari kombinasi sektor birokrasi pemerintahan dan lingkaran korporasi swasta.
>>> Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras Tiga Bulan untuk Jaga Daya Beli
Dalam operasi penindakan tersebut, tim KPK menyita komoditas mata uang asing dan domestik serta membekukan sejumlah instrumen finansial yang diduga menjadi wadah penampungan dana ilegal.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, serta riyal, dan juga sejumlah saldo dalam rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan dari pihak swasta.
>>> Pemerintah Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional
Akumulasi nilai dari seluruh instrumen keuangan yang disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai hampir Rp 2 miliar.