Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening wajib pajak yang menunggak di berbagai daerah sepanjang Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil otoritas pajak guna menegakkan hukum sekaligus mengamankan target penerimaan negara.
>>> Presiden Lebanon Tegas Larang Iran Campuri Urusan Dalam Negeri
Aksi pembekuan dana tersebut menyasar rekening aktif milik wajib pajak yang terbukti mengabaikan tahapan penagihan resmi dari negara.
Berdasarkan laporan dari tiga kantor wilayah yang merinci nominal tunggakan, nilai dana yang diblokir telah menembus angka Rp1,62 triliun.
Kantor Wilayah DJP Banten mengawali penindakan dengan membekukan 84 rekening wajib pajak yang tersebar di 15 institusi perbankan.
Operasi penagihan aktif ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan nilai sangkutan mencapai Rp330,66 miliar.
Langkah serupa juga digencarkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II melalui sembilan KPP di bawah yurisdiksinya.
Pihak berwenang memblokir 60 rekening wajib pajak pada 17 bank yang berkaitan dengan tunggakan jumbo sebesar Rp1,07 triliun.
Sementara itu, volume pemblokiran terbesar tercatat di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I yang membekukan 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak.
Sebanyak 16 KPP dikerahkan untuk mengeksekusi penagihan aset senilai Rp224,60 miliar tersebut.
>>> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek Pengadaan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, memberikan penjelasan mengenai esensi dari tindakan hukum perpajakan ini.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Menurut Nandang Hidayat, kebijakan penagihan aktif tersebut dirancang demi membangun ekosistem perpajakan nasional yang jauh lebih tertib dan adil.
Selain itu, langkah pemblokiran ini memastikan diterapkannya perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Akumulasi total penagihan senilai Rp1,62 triliun tersebut dipastikan masih akan bertambah besar.
Angka itu belum mencakup hasil operasi pemblokiran rekening yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III pada periode 6 hingga 8 Mei 2026.
DJP sejauh ini belum mempublikasikan rincian nominal tunggakan pajak untuk wilayah Jawa Timur.
>>> Veda Ega Pratama Gagal Raih Poin Moto3 Hungaria Akibat Penalti
Namun, otoritas pajak mengonfirmasi bahwa tindakan di Jawa Timur menyasar 3.185 berkas penunggak pajak yang dananya tersimpan di 11 bank besar yang berpusat di Jakarta dan Tangerang.