Polsek Kalideres menangkap seorang wanita berinisial GF terkait kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026). Korban sebelumnya berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026.
>>> Veda Ega Pratama Rindu Soto dan Bakso Selama Balap di Eropa
Modus Ajakan ke Kamar Kos
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos.
Sesampainya di lokasi, GF menghubungi dua rekannya, F dan GC, untuk mendatangi kamar kos tersebut.
Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam korban.
Setelah itu, mereka menyerahkan kunci kendaraan kepada GF yang membawa kabur sepeda motor korban.
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Selasa (26/5).
Penangkapan GF
Unit Reskrim Polsek Kalideres menyelidiki kasus ini melalui rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi posisi GF.
>>> Joey Pelupessy Soroti Jarak Pemain di Lini Tengah Timnas Indonesia
Polisi menangkap GF di wilayah Pegadungan, Kalideres, pada 26 Mei 2026. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian, dua HP, dan surat gadai.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan, petugas mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut.
Motif Ekonomi
Polisi mengungkapkan motif para pelaku adalah ekonomi, yaitu menguasai harta benda korban.
Mereka memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil barang berharganya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
GF dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
>>> Ekonom Proyeksikan Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Cicilan KPR Nasabah
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada saat berinteraksi dengan orang baru, serta segera melapor melalui call center 110 jika menghadapi potensi gangguan keamanan.