Jaksa penuntut umum meyakini mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memanipulasi pencatatan transaksi uang dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
>>> Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Manipulasi tersebut dinilai sebagai strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime untuk menghindari pajak serta menyamarkan transaksi.
Perbedaan Mencolok dalam Pencatatan
Jaksa mengungkapkan terdapat perbedaan mencolok antara nilai uang yang masuk dengan nilai yang dicatat pada notaris.
“Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam hal ini adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya,” kata jaksa.
Penuntut umum membeberkan bahwa total nilai uang masuk mencapai sekitar Rp 11 triliun, sedangkan yang dicatat di notaris hanya Rp 72 miliar.
Ketidaksesuaian laporan keuangan tersebut mencapai triliunan rupiah.
Mantan CEO PT AKAB itu juga dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan lonjakan harta kekayaannya.
Kekayaan Tidak Seimbang dengan Penghasilan
Pihak kejaksaan menyatakan kekayaan Nadiem pada tahun 2022 tidak seimbang dengan penghasilan sah sebagai menteri.
Jaksa menghubungkan investasi Google Asia Pacific ke PT AKAB dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Pengakuan terdakwa yang mengatakan satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo, maka secara mutatis mutandis merupakan kekayaan yang berasal dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific,” kata jaksa.
Penuntut umum menegaskan ketidakmampuan terdakwa membuktikan keabsahan asal-usul hartanya memperkuat indikasi tindak pidana.
Keuntungan tersebut dinilai mengalir ke kantong pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Jaksa menambahkan bahwa peningkatan kekayaan pendiri Gojek ini berbanding terbalik dengan kondisi laporan keuangan PT AKAB yang merugi.
Nadiem diduga menyamarkan dana ratusan miliar rupiah melalui anak perusahaan terafiliasi serta investasi luar negeri.