⌂ Beranda News Bea Cukai Jakarta Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp 8,66 Miliar

Bea Cukai Jakarta Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp 8,66 Miliar

Bea Cukai Jakarta Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp 8,66 Miliar
Petugas Bea Cukai Jakarta memeriksa rokok ilegal hasil sitaan
A A Ukuran Teks16px

Tim gabungan Bea Cukai Jakarta bersama instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada akhir pekan lalu.

Barang bukti senilai Rp 13,28 miliar itu disita dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) dan Minggu (7/6/2026) di wilayah Jakarta dan Banten.

>>> Rachel/Febi Lolos ke 16 Besar Australian Open 2026

Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari nilai cukai Rp 6,67 miliar, pajak rokok Rp 667,28 juta, dan PPN Hasil Tembakau Rp 1,32 miliar.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman paket ilegal menggunakan truk. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.

Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 8 juta batang rokok ilegal merek SS. Petugas mengamankan sopir berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK.

Pengembangan kasus dilakukan bersama Pusat Polisi Militer TNI menuju sebuah gudang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Di lokasi itu petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 milik seorang pria berinisial AS.

>>> Polisi Tangkap Pencuri Tanaman Kantong Semar di Kebun Raya Bogor

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.

) Djaka Budhi Utama, menyatakan penindakan ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari produk ilegal dan pelaku usaha yang patuh aturan.

Operasi ini juga menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Djaka menambahkan bahwa penindakan turut menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan.

>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan untuk Perkuat Rupiah, Bunga Kredit Diprediksi Ikut Naik

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan PY sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal 8 Juni 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru