⌂ Beranda News IHSG Menguat 7,57 Persen, Didorong Sentimen Pasar dan Suku Bunga

IHSG Menguat 7,57 Persen, Didorong Sentimen Pasar dan Suku Bunga

IHSG Menguat 7,57 Persen, Didorong Sentimen Pasar dan Suku Bunga
Ilustrasi pengawasan OJK terhadap sektor keuangan
A A Ukuran Teks16px

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik menguat sebesar 404,51 poin atau 7,57 persen ke level 5.746 pada perdagangan Selasa (9/6/2026).

Lonjakan ini dipicu oleh membaiknya sentimen pasar setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan.

>>> Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Permudah Akses ke Jakarta International Stadium

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa performa positif tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya IHSG sempat merosot 252,62 poin atau 4,57 persen ke level 5.342.

Selain respons terhadap BI Rate yang naik 25 basis poin menjadi 5,50 persen, investor juga menyambut baik sinyal regulasi terkait kelonggaran pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan Koordinatif untuk Pemulihan Pasar

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kebijakan koordinatif ini ditujukan untuk memulihkan kepercayaan pasar domestik.

"Jadi kita melihat ini sama-sama supaya market kita bisa kembali rebound," ujarnya.

Friderica menambahkan bahwa koreksi tajam yang menimpa IHSG sebelumnya juga dialami oleh bursa saham global.

Pasar saham Korea Selatan atau KOSPI bahkan sempat mengalami penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada Senin (8/6/2026).

"Kita kemarin juga cukup dalam turunnya, tapi hari ini alhamdulillah rebound," kata Friderica.

Langkah taktis yang disiapkan oleh otoritas regulator kini mulai direspons secara positif oleh para pelaku pasar.

Kejelasan mengenai sejumlah isu strategis serta pelonggaran aturan buyback dinilai menjadi motor utama penguatan indeks.

"Dan kita lihat juga beberapa hal yang kemudian menjadi pertanyaan dari investor sudah disampaikan, juga kita melihat juga upaya untuk buyback saham sudah mulai ada wacana untuk dilakukan," ucap Friderica.

>>> Andra Soni Integrasikan Pengelolaan Sumber Daya Air di Banten

Terkait mekanisme buyback, OJK memberikan lampu hijau bagi emiten yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan syarat RUPS dalam kondisi pasar tertentu demi menjaga stabilitas.

"Enggak apa-apa.

Itu kan memang fasilitas yang diberikan dan saat ini dimungkinkan untuk mereka bisa melakukan buyback tanpa RUPS," tukas Friderica.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru