⌂ Beranda News Polresta Tangerang Tangkap Ayah dan Anak Pembunuh Rekan Kerja di Cikupa

Polresta Tangerang Tangkap Ayah dan Anak Pembunuh Rekan Kerja di Cikupa

Polresta Tangerang Tangkap Ayah dan Anak Pembunuh Rekan Kerja di Cikupa
Polisi menahan tersangka pembunuhan di Cikupa
A A Ukuran Teks16px

Polresta Tangerang menangkap seorang ayah berinisial BT (41) dan anaknya, MS (17), yang diduga membunuh rekan sesama tukang cilok berinisial P (33) di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026). Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Selasa (2/6).

>>> Enam Emiten Gelar RUPS Serentak pada 10 Juni 2026, ANTM Jadi Sorotan

Aparat kepolisian menemukan tanda luka senjata tajam dan memar akibat hantaman benda tumpul pada tubuh korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa korban dihabisi secara kejam menggunakan pisau cutter dan tabung gas Elpiji saat sedang tertidur di kamarnya.

Kedua pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6) saat hendak menuju Salatiga, Jawa Tengah.

Kronologi Pembunuhan

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memberikan rincian mengenai kondisi korban saat pertama kali dievakuasi.

"Di tubuh korban terdapat delapan luka yang diduga disebabkan sabetan senjata tajam.

Kemudian, selain itu, ditemukan juga memar di beberapa bagian tubuh korban, dan diduga korban sudah meninggal 20 jam sebelum akhirnya ditemukan," kata Indra Waspada, Selasa (9/6/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban dan kedua pelaku berada dalam satu rumah kontrakan yang sama.

"Korban tengah tertidur, langsung dibekap dengan handuk oleh tersangka MS. Sementara tersangka BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter," ujar Indra Waspada.

Tindakan penganiayaan tersebut terus berlanjut menggunakan barang-barang yang ada di dalam kontrakan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

>>> Kerusuhan di Mozambik Tewaskan 21 Orang Pasca Pemilu

"Tersangka BT juga menghantam kepala korban dengan tabung gas 3 kilo sebanyak empat kali," katanya.

Motif Dendam

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, penyidik kepolisian mengungkap adanya motif dendam yang melatarbelakangi aksi pidana tersebut.

Pelaku MS merasa kerap diperas oleh korban. "Korban dan pelaku adalah teman satu profesi jualan cilok.

Korban kerap meminjam uang kepada pelaku dan mengancam apabila tidak diberikan," ujar Kapolresta Tangerang.

Kombes Andi menjelaskan situasi hubungan kerja antara korban dan pelaku yang baru tinggal bersama di dalam satu kontrakan tersebut.

"Karena korban merasa senior dalam profesi tersebut, sedangkan pelaku baru beberapa hari kerja dan bergabung di kontrakan tersebut," tuturnya.

Tekanan psikologis akibat ancaman yang berulang dari korban memicu tindakan nekat dari bapak dan anak tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di markas kepolisian dan dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana.

>>> XLSmart Targetkan Jaringan 5G Jangkau 88 Kota Akhir 2026

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," katanya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru