Kecelakaan maut terjadi di jalur Pantura, Simpang Tiga Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebuah truk kontainer bermuatan penuh penyedap rasa (MSG) hilang kendali dan menabrak dua warung warga.
>>> Dampak Kenaikan BI Rate dan Respons Pasar Saham
Insiden di belakang Pos Polisi Jungjang ini mengakibatkan seorang penjaga warung bernama Wawan meninggal dunia di tempat.
Dua warga lainnya mengalami luka berat dan telah dilarikan ke rumah sakit.
Kendaraan bernomor polisi B 9485 FO melaju kencang dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.
Sopir membanting setir ke kiri untuk menghindari antrean kendaraan akibat lampu merah.
"Pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.
Pada saat melihat lampu merah dan banyak antrean mobil, sopir truk membanting setir ke kiri sehingga menabrak dua warung yang berada di sebelah kiri jalan," ujar AKP Yudha Satyo, Kasat Lantas Polresta Cirebon.
Kedua korban selamat yang mengalami luka serius akibat hantaman truk dan tertimpa material bangunan yang roboh saat ini telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Akibat insiden ini terdapat satu orang meninggal dunia berjenis kelamin laki-laki penjaga warung dan dua orang lainnya alami luka-luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit," ucap AKP Yudha Satyo.
Petugas di lapangan sempat memadamkan aliran listrik sementara di sekitar lokasi kejadian karena sejumlah kabel tersangkut pada badan truk kontainer yang mengalami kerusakan parah.
>>> Harga Minyak Berfluktuasi Akibat Ketegangan di Selat Hormuz
Pihak kepolisian menduga faktor kecepatan tinggi menjadi pemicu utama pengemudi kehilangan kendali saat mencoba menghentikan laju truknya yang bermuatan berat.
"Dugaan sementara, pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan karena melaju dengan kecepatan tinggi," kata Yudha.
Satlantas Polresta Cirebon akan melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut bersama instansi terkait untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan yang terlibat.
"Kami akan berkolaborasi dengan Dishub untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini," jelasnya.
Penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk melihat potensi keterlibatan dari pihak pengurus perusahaan pemilik truk kontainer.
"Kami akan berkolaborasi dengan Dishub untuk mengecek apakah truk tersebut layak pakai atau tidak. Jika dalam proses penyelidikan terbukti yang bersangkutan bersalah, pengemudi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang hingga ke pihak pengurus perusahaan truk tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan kesaksian di lokasi, benturan keras dari truk kontainer sempat mengejutkan warga sekitar dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura.
"Suaranya keras sampai warga pada keluar rumah," ucap Abdul Halim, seorang saksi mata.
>>> Pertamina Pertahankan Harga Pertalite dan Biosolar per 10 Juni 2026
Jasad korban meninggal dunia telah dievakuasi oleh petugas menuju kamar jenazah Rumah Sakit Arjawinangun, sementara polisi melanjutkan olah tempat kejadian perkara.