Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan pembekuan penggunaan sirene dan lampu strobo masih diperpanjang. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat perkotaan yang merasa terganggu.
Penghentian sementara ini berlaku untuk semua aktivitas pengawalan maupun penggunaan harian di area perkotaan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan resmi.
Tujuannya menciptakan ketertiban di jalan raya dan menghapus kesan perlakuan istimewa.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi dasar utama perpanjangan larangan ini.
"Tot tot wuk wuk juga kami mendengar dari masyarakat, saya perpanjang untuk moratoriumnya untuk kebijakan itu. Khususnya dalam kota maupun pengawalan, masih kami bekukan dan larang," ujarnya.
Pengecualian untuk Patroli di Jalan Tol
Meskipun pengetatan diberlakukan secara luas, pihak kepolisian tetap memberikan pengecualian terbatas. Korlantas Polri masih mengizinkan penggunaan sirene dan strobo khusus untuk unit patroli di jalur bebas hambatan.
Tujuannya untuk menekan fatalitas kecelakaan.
Tingginya angka insiden tabrak belakang serta dominasi kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol menjadi alasan utama pengecualian ini.
"Pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa mengimbau, agar kendaraan berat mungkin berjalan di lajur kiri, agar kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan," kata Agus Suryonugroho.
Kehadiran polisi lalu lintas di jalan tol diarahkan untuk memberikan imbauan langsung kepada pengendara, bukan untuk melakukan pengawalan khusus.
"Ini khusus di jalan tol memang, untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. (Karena) pengawalan pun masih kami bekukan.
Jadi secara umum masih kami bekukan untuk tot tot wuk wuk," tegasnya.