⌂ Beranda News OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kasar

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kasar

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kasar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran penagihan kredit dengan kekerasan di Kota Serang, Banten.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6/2026).

>>> Korlantas Polri Perpanjang Moratorium Sirene dan Strobo di Dalam Kota

Langkah ini merupakan respons atas laporan keterlibatan oknum penagih utang pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut.

Evaluasi Mekanisme Penagihan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan mendalam.

OJK juga mengharuskan TAFS melakukan evaluasi menyeluruh.

“Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Evaluasi ini mencakup mekanisme kerja internal dan kemitraan dengan agen penagihan luar. Tujuannya agar aktivitas di lapangan tetap profesional, beretika, dan mematuhi regulasi perlindungan konsumen.

>>> Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026: Pertamax dan Pertamax Green 95 Naik

Manajemen TAFS diwajibkan menyerahkan dokumen pengawasan, meneliti keterlibatan oknum, memperkuat pengawasan internal, memperbaiki komunikasi publik, dan melaporkan progres penanganan kasus secara berkala.

“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS,” kata Agus.

Regulator menegaskan kesiapan sanksi administratif hingga tindakan hukum khusus jika terbukti ada pelanggaran prosedur operasional dalam pemeriksaan lanjutan.

“OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen,” imbuhnya.

Meski memperketat aturan, OJK mengimbau masyarakat selaku debitur untuk kooperatif menyelesaikan kontrak pembiayaan secara tertib.

>>> FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026, 48 Tim Bertanding di 3 Negara

Nasabah diminta membayar cicilan tepat waktu dan tidak memindahtangankan objek agunan tanpa izin tertulis, karena wanprestasi dapat memicu penegakan hukum penagihan resmi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru