⌂ Beranda News Tersangka Korupsi Makan Gizi Gratis Serahkan 20 Nama ke Kejagung

Tersangka Korupsi Makan Gizi Gratis Serahkan 20 Nama ke Kejagung

Tersangka Korupsi Makan Gizi Gratis Serahkan 20 Nama ke Kejagung
Sony Sonjaya ajukan justice collaborator kasus korupsi Badan Gizi Nasional
A A Ukuran Teks16px

Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penyerahan nama-nama tersebut dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan sebagai justice collaborator.

>>> OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kasar

Nama-nama yang diserahkan diklaim berasal dari lintas sektor pemerintahan.

"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Pengajuan status justice collaborator diharapkan mempermudah aparat penegak hukum dalam mengembangkan penyidikan.

Surat permohonan resmi telah disampaikan langsung kepada pihak kejaksaan.

"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung).

Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujarnya.

Pihak pengacara merincikan total nama yang diduga ikut terlibat mencapai 26 orang.

Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan.

>>> Korlantas Polri Perpanjang Moratorium Sirene dan Strobo di Dalam Kota

"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucapnya.

Dua Tersangka Lain

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Gizi (SPPG).

Para tersangka adalah Sony Sonjaya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak.

Afiliasi tersebut membuat sejumlah yayasan SPPG menerima aliran dana miliaran rupiah setiap hari.

Selain manipulasi verifikasi, penyidik mengendus adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta bermuatan penggelembungan harga.

Seluruh pengadaan yang diduga koruptif tersebut sudah terealisasi sepenuhnya.

>>> Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026: Pertamax dan Pertamax Green 95 Naik

Barang yang masuk dalam pusaran kasus meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru