Harga emas batangan bersertifikat dari Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan turun Rp20.000 per gram pada perdagangan Rabu, 10 Juni 2026.
Dengan penurunan ini, harga emas Antam kini berada di level Rp2.713.000 per gram.
>>> Prabowo Targetkan Renovasi 400 Rumah Sakit Daerah untuk Standar Nasional
Penurunan harga yang cukup tajam ini juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback.
Harga buyback emas Antam tercatat merosot Rp40.000 per gram, kini berada di angka Rp2.487.000 per gram.
Perbedaan yang cukup lebar antara harga jual dan harga beli kembali emas batangan ini membuat instrumen ini dinilai lebih cocok untuk investasi jangka panjang.
Transaksi buyback emas di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Pajak ini dipotong langsung saat transaksi.
>>> Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.
10/2017.
Sementara itu, pergerakan harga emas di Pegadaian menunjukkan tren yang berbeda.
Harga emas merek Galeri 24 tercatat stagnan di Rp2.734.000 per gram, begitu pula dengan emas UBS yang bertahan di Rp2.757.000 per gram.
Namun, produk emas Antam ukuran 1 gram yang dipasarkan melalui Pegadaian justru mengalami penurunan menjadi Rp2.843.000 per gram dari posisi hari sebelumnya.
>>> Kementerian UMKM Targetkan Aturan Perlindungan Marketplace Terbit Pekan Ini
Perbedaan pergerakan harga antarproduk logam mulia ini umumnya dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing produsen, standar cetakan, serta jalur distribusinya.