⌂ Beranda News BI Naikkan BI Rate ke 5,50% untuk Amankan Rupiah dari Depresiasi

BI Naikkan BI Rate ke 5,50% untuk Amankan Rupiah dari Depresiasi

BI Naikkan BI Rate ke 5,50% untuk Amankan Rupiah dari Depresiasi
Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen untuk mengamankan nilai tukar rupiah.
A A Ukuran Teks16px

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah taktis dengan menaikkan suku bunga acuan BI Rate dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mingguan pada 10 Mei 2026.

>>> Polisi Bogor Buru 4 Pengeroyok Sekuriti Perumahan yang Minta Uang Miras

Kenaikan suku bunga acuan melalui forum mingguan, bukan bulanan, merupakan langkah yang tidak biasa.

Kebijakan mendesak ini ditempuh sebagai strategi untuk mendorong penguatan nilai tukar rupiah dan menahan laju depresiasi yang terjadi di pasar uang.

Melalui pengumuman di luar jadwal bulanan, BI juga berupaya memberikan kejutan positif bagi pelaku pasar. Sinergi kebijakan ini terbukti memicu reaksi positif di sektor finansial.

Mata uang Garuda dilaporkan menguat sebesar 0,85 persen atau naik 154 basis poin ke posisi Rp 18.033 per dolar AS di pasar spot pada Selasa, 10 Juni 2026, pukul 13.27 WIB.

Penguatan ini turut didukung oleh pernyataan bersama Gubernur BI dan Menteri Keuangan mengenai komitmen stabilisasi kurs.

BI dinilai masih memiliki ruang untuk menaikkan BI Rate lebih lanjut. Pilihan sulit ini harus diambil mengingat efek pelemahan rupiah yang berkepanjangan dapat membahayakan stabilitas ekonomi nasional.

Depresiasi rupiah yang terus berlanjut berpotensi memukul sektor usaha yang bergantung pada bahan baku impor, yang porsinya mencapai 70 persen dari total impor Indonesia.

Hal ini juga dapat merembet pada kenaikan harga pangan pokok di tingkat rumah tangga.

>>> Honor X5c Plus Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 2 Jutaan

Kondisi mata uang yang melemah secara otomatis menambah beban bunga dan cicilan utang luar negeri, meskipun tidak ada penarikan pinjaman baru.

Per Januari 2026, total utang luar negeri pemerintah tercatat sebesar 434,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 7.389 triliun.

Rasio utang luar negeri terhadap PDB saat ini berada di level aman sebesar 40,75 persen, masih di bawah batas maksimal undang-undang sebesar 60 persen.

Meskipun demikian, lonjakan pengeluaran ini tetap perlu diwaspadai karena dapat menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setiap pelemahan Rp 100 per dolar AS di atas asumsi APBN 2026 yang sebesar Rp 16.500 berisiko memperlebar defisit anggaran hingga Rp 800 miliar.

Hal ini disebabkan oleh kenaikan belanja negara yang mencapai Rp 6,1 triliun, lebih tinggi dari tambahan pendapatan sebesar Rp 5,3 triliun.

Penguatan rupiah ke depan memerlukan disiplin fiskal yang ketat dari pemerintah, termasuk menjaga defisit APBN di bawah 3 persen dari PDB.

>>> BNPB: 1.051 Bencana Alam Melanda Indonesia Hingga Pertengahan 2026

Pelaku pasar juga membutuhkan konsistensi realisasi program kerja agar tidak memicu persepsi negatif.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru