Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi memberhentikan mahasiswanya, Ibra Maulana (23), melalui sanksi drop-out (DO).
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 40 sepeda motor milik teman-temannya.
>>> Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Pesisir Barat
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, menyatakan bahwa sanksi akademik kategori berat ini juga mempertimbangkan fakta bahwa pelaku sudah lama tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan.
"Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat.
Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut," ujar Baroroh dalam keterangan tertulis.
Pihak universitas memastikan penindakan terhadap pelaku, yang tercatat sebagai anggota Senat Mahasiswa, dilakukan secara terukur.
>>> Rute Transjakarta Dimodifikasi Selama Jakarta International Marathon 2026
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono, menjelaskan kronologi penanganan kasus yang berawal dari laporan korban pada 22 Mei 2026.
"Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus.
Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik," jelas Margono.
Investigasi lanjutan juga mengungkap bahwa pelaku sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian dengan dosen walinya.
>>> FIFA Ubah Format Piala Dunia 2026: 48 Tim, 104 Pertandingan
Pemberhentian resmi Ibra Maulana ditetapkan melalui surat keputusan pada 29 Mei 2026, merujuk pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa.