Kasubdit Intel Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, mengaku menggunakan uang hasil suap impor untuk membiayai liburan keluarga dan membelikan barang mewah bagi istrinya.
Pengakuan ini disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus importasi Bea Cukai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
>>> Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Mendadak, Apa Dampaknya?
Sisprian, yang berstatus tersangka, menjelaskan bahwa dirinya meminta dana operasional tersebut langsung dari analis bidang cukai Ditjen Bea Cukai, Salisa.
Aliran dana terungkap dalam persidangan ketika jaksa mempertanyakan rincian penggunaannya.
Jaksa menanyakan jumlah dana yang diminta Sisprian kepada Salisa untuk membiayai perjalanan pribadinya.
"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab Sisprian.
Pejabat Bea Cukai tersebut merinci total pengeluaran untuk pembelian tiket ke Australia yang digunakan bersama keluarganya.
"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.
Jaksa penuntut umum mempertegas peruntukan dana puluhan juta rupiah tersebut.
"Rp 34 juta. Itu khusus untuk saksi atau saksi ada rombongan yang lain?"
tanya jaksa.
Sisprian membenarkan bahwa keberangkatannya ke luar negeri tidak dilakukan seorang diri.
"Dengan keluarga," jawab saksi.
Berdasarkan pendalaman jaksa, dana operasional itu juga mengalir untuk renovasi ruang kerja hingga pengadaan ponsel pintar.
"Ada untuk pernah mengambil uang Rp 20 juta? Kemudian ada membeli iPhone untuk istri?"
>>> Bahlil Lahadalia: Program Makan Bergizi Gratis Harus Diwujudkan
tanya jaksa.
Saksi memberikan pembelaan mengenai pembelian fasilitas untuk istrinya dengan dalih akan mengembalikan uangnya kelak.
"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional dengan maksud nanti kita ganti," jawab saksi.
Jaksa mencecar kepastian mengenai pengembalian uang operasional yang telah dipakai.
"Sampai sekarang sudah diganti belum?" tanya jaksa.
Sisprian berdalih proses pengembalian dana tersebut urung terlaksana karena dirinya sudah ditangkap aparat penegak hukum.
"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.
Selain fasilitas pribadi, Sisprian menyatakan uang tersebut digunakan untuk membeli jam tangan TAG Heuer sebagai hadiah kenang-kenangan bagi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026.
"Kemudian ada yang pembelian jam tangan itu TAG Heuer?" tanya jaksa.
Sisprian membenarkan arahan yang ia berikan kepada bawahannya untuk mencari barang mewah tersebut.
"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.
Persidangan ini mendudukkan tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
>>> 23.814 Siswa Penerima PIP Lolos SNBT 2026, Siap Terima KIP Kuliah
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar untuk melancarkan proses importasi barang.