⌂ Beranda News Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai Mengaku Sempat Dipantau KPK

Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai Mengaku Sempat Dipantau KPK

Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai Mengaku Sempat Dipantau KPK
Suasana sidang kasus korupsi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026).

>>> Survei BI: Persepsi Ekonomi Konsumen Mei 2026 Menurun

Dalam persidangan, Sisprian mengaku sempat merasa dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan bukti percakapan antara Sisprian dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

Orlando juga berstatus tersangka.

Pesan singkat itu dikirimkan Sisprian pada pukul 10.47.04 WIB, tepat satu hari sebelum OTT. Dalam pesan tersebut, Sisprian menulis, "Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip."

"Apa yang saksi pahami 'Kita lagi diintip'? Bahasa intel ini.

Tolong saksi jelaskan," ujar jaksa M Takdir Suhan kepada Sisprian.

Sisprian menjelaskan bahwa dirinya mendengar banyak informasi tentang pemantauan terhadap pergerakan mereka. Ia pun memperingatkan Orlando untuk berhati-hati.

"Karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kita. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.

>>> Wamendagri Minta Pemda Perkuat Ketahanan Daerah Lewat Pembangunan Desa

Jaksa kemudian menanyakan pihak yang dimaksud sebagai pengintip. "Salah satunya KPK," jawab Sisprian.

Jaksa mendalami sumber informasi tersebut.

Sisprian mengklarifikasi bahwa dugaan itu berasal dari koordinasi rekan kerja dan analisis pribadi berdasarkan rekam jejak penindakan sebelumnya.

"Setiap kali kita habis melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT, upaya penggeledahan di kami," ujarnya.

Jaksa mempertanyakan alasan kekhawatiran jika tidak ada pelanggaran. Sisprian kembali menegaskan bahwa kecemasan itu terkait pengelolaan dana operasional internal.

Perkara ini melibatkan tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa: John Field (pimpinan), Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi).

Mereka didakwa memberikan suap Rp 61,3 miliar dalam dolar Singapura untuk pengurusan importasi di Bea Cukai.

>>> Polres Sragen Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak 11 Tahun

Selain uang tunai, mereka juga didakwa menyalurkan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru