Pemerintah tengah merumuskan insentif ekonomi guna memitigasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax.
Langkah ini diambil menyusul penyesuaian harga yang mulai berlaku pada Rabu (10/6/2026).
>>> Gaikindo Ungkap Penjualan Mobil Indonesia Melemah Sepanjang Mei 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema bantuan tersebut perlu dipresentasikan kepada Presiden terlebih dahulu. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah keputusan final dari kepala negara.
"Lagi disiapkan. Kalau sudah diputus, baru dikasih tahu.
Lapor Presiden dulu," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Formulasi kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan menjadi instrumen pengendalian inflasi akibat fluktuasi harga energi.
>>> Yahya Zaini Bantah Terlibat Korupsi di Badan Gizi Nasional
Pemantauan berkala terus dilakukan oleh kementerian terkait untuk melihat efek kebijakan di lapangan. Fokus pengawasan diarahkan pada sektor logistik dan harga barang konsumsi.
"Dampak inflasi kita lihat dari transportasi dan harga. Nah kita monitor dulu," ujar Airlangga.
Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter.
Produk Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
>>> Daftar Harga HP Oppo dan Realme 10 Juni 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan
Kendati produk non-subsidi mengalami lonjakan, harga BBM bersubsidi tidak berubah. Pertalite tetap Rp10.000 per liter, dan Biosolar dijual Rp6.800 per liter.