⌂ Beranda News DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi Aset Negara di Luar Negeri

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi Aset Negara di Luar Negeri

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi Aset Negara di Luar Negeri
Rapat Pansus RUU Hukum Perdata Internasional di DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Aset Pertamina di Venezuela Jadi Sorotan

Kepemilikan aset Indonesia di Venezuela bermula dari langkah PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP).

Perusahaan tersebut menguasai saham mayoritas hingga 71 persen pada Maurel & Prom, sebuah korporasi minyak asal Prancis yang mengelola ladang migas di Venezuela.

Hinca mengingatkan bahwa ketegangan politik saat Amerika Serikat mengintervensi pemerintahan Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Januari 2026 menjadi sinyal bahaya bagi investasi Indonesia.

"Mungkin terdengar seperti urusan negeri orang yang jauh dari kita, tetapi begitu saya telusuri, ternyata di sana (Venezuela) ada uang negara kita lewat Pertamina.

Begini ceritanya. Pertamina ini punya ladang minyak di luar negeri.

Jadi kalau Pertamina billing baik-baik saja, saya bilang tidak baik-baik saja ini minyak harga naik terus," ungkap Hinca.

Skema kepemilikan aset melalui pihak ketiga di luar negeri ini dinilai memiliki risiko hukum yang sangat tinggi. Yuridiksi hukum yang berlaku otomatis mengikuti negara tempat aset tersebut berada.

>>> Komisi XIII DPR Tolak Usulan Anggaran Kementerian HAM

"Mereka membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan minyak Prancis bernama yang tadi itu, Maurel & Prom sampai 71%.

Lewat perusahaan Prancis inilah Pertamina ikut memiliki ladang minyak, salah satunya di Venezuela. Ini, perang pun sampai ke mari," kata Hinca.

Hubungan kepemilikan ini diibaratkan seperti melakukan transaksi properti dengan menggunakan identitas pihak lain. Hal tersebut memicu kerentanan jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari.

"Ibaratnya kita membeli rumah di negeri orang lewat tetangga yang ber-KTP di sana. Yang membayar kita, tetapi yang namanya tercatat orang lain.

Dan rumah itu tunduk pada hukum negeri itu, bukan hukum kita," sambungnya.

Meski aset Pertamina saat ini masih beroperasi aman di bawah izin khusus Amerika Serikat, regulasi yang ada mewajibkan segala perselisihan tunduk pada sistem peradilan Amerika Serikat (choice of law).

"Izin itu berlaku asalkan semua urusannya memakai aturan Amerika. Ah inilah choice of law-nya, kan di situ?

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru