Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan.
>>> Abbas Araghchi Tegaskan Selat Hormuz Bukan Perairan Internasional
"Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
KPK menduga OTT ini berkaitan dengan suap pengadaan smart board. Pemberian diduga terkait temuan BPK dalam pengadaan tersebut.
"Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara dini," katanya.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci barang bukti yang diamankan.
Namun, Budi menyebut ada aliran suap sebesar Rp 500 juta dari pihak swasta ke Pemkab Muara Enim yang mengalir ke BPK.
"Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin, karena dari 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan.
>>> 9 Cara Bangkit Setelah Putus Cinta Belasan Tahun
Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," katanya.
Secara keseluruhan, ada 11 orang yang diamankan dalam kasus OTT Bupati Muara Enim ini.
Sebanyak enam orang terjaring dalam OTT klaster pertama, sedangkan lima ASN BPK diamankan dalam OTT klaster kedua.
"Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11.
Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini.
Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
>>> DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi Aset Negara di Luar Negeri
KPK belum memerinci identitas para ASN BPK yang terkena OTT. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.