Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
Sikap tersebut dianggap telah merendahkan wibawa lembaga peradilan.
>>> Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Enam Persen untuk Keluar dari Middle Income Trap
Penilaian itu didasarkan pada ketidakhadiran Andrie untuk memberikan keterangan secara langsung. Hakim menyebut iktikad baik pengadilan untuk mendengar kesaksiannya tidak mendapat respons serupa.
"Majelis hakim awalnya berharap Saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim saat membacakan putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hakim menyatakan majelis hakim ingin menggali keadaan korban sebelum, selama, dan usai kejadian yang menurut hakim hanya diketahui oleh Andrie.
Hakim berpendapat keinginan itu tidak dibalas dengan iktikad baik dari Andrie.
"Menimbang bahwa iktikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.
Pihak pengadilan sebenarnya telah menawarkan alternatif pemeriksaan secara daring melalui aplikasi Zoom. Opsi ini diberikan karena mempertimbangkan kondisi Andrie yang dilaporkan masih menjalani masa perawatan medis.
"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau Zoom meeting," kata hakim.
Namun, kesempatan untuk memberikan keterangan jarak jauh tersebut tetap tidak dimanfaatkan oleh Andrie. Hakim berpendapat sikap ini mengabaikan kewajiban hukum dan memberikan dampak negatif terhadap opini publik.
"Menimbang bahwa majelis hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer," kata hakim.