⌂ Beranda News Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta Nilai Aktivis KontraS Rendahkan Wibawa

Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta Nilai Aktivis KontraS Rendahkan Wibawa

Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta Nilai Aktivis KontraS Rendahkan Wibawa
Gedung Pengadilan Militer Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai aktivis KontraS Andrie Yunus telah merendahkan wibawa lembaga peradilan. Penilaian itu disampaikan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

Ketidakhadiran Andrie dinilai menghambat upaya majelis hakim mendengarkan keterangan langsung. Hakim juga menyebut pihak Andrie tidak membalas niat baik pengadilan.

>>> Thomas Tuchel Hati-hati Jaga Kebugaran Bukayo Saka Jelang Piala Dunia

"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar hakim.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum langsung merespons. Mereka menegaskan Andrie harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit sejak perkara ini disidangkan.

"Ketika majelis hakim juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan ataupun tidak berpihak pada peradilan, tentu ini juga harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman," kata anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.

Jane menambahkan bahwa kliennya terhambat hadir murni karena kondisi kesehatan yang belum membaik. Selain itu, sejak awal Andrie mengharapkan kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum, bukan militer.

"Karena kita juga bisa melihat kondisi Andrie Yunus yang sejak proses pengadilan ini, itu tidak bisa hadir ke persidangan karena memang kondisi medisnya yang masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Dan juga belum lagi bicara soal penolakan Andrie Yunus terhadap institusi peradilan militer itu sendiri," ujar Jane.

TAUD juga menyoroti putusan hakim yang menyatakan tidak ada rantai komando atau operasi intelijen militer dalam kasus ini.

TAUD menduga ada upaya membatasi pengungkapan kasus hanya kepada empat prajurit terdakwa.

"Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian dikunci ke empat orang? Kalau kami menduga memang sejak awal desainnya adalah menutup kasus ini hanya pada empat orang tersebut.

>>> PLN Padamkan Aliran Listrik di Ciseeng Bogor Selama Lima Jam

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru