⌂ Beranda News KPK Tegaskan Belum Jadwalkan Pemanggilan Raffi Ahmad Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Tegaskan Belum Jadwalkan Pemanggilan Raffi Ahmad Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Tegaskan Belum Jadwalkan Pemanggilan Raffi Ahmad Terkait Kasus Bea Cukai
KPK menggelar konferensi pers terkait kasus suap bea cukai dan nama Raffi Ahmad
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

Nama Raffi disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

>>> Ekonom: Prabowo Dorong Paradigma Ekonomi Pancasila, Gabungkan Kapitalisme dan Sosialisme

Lembaga antirasuah menyatakan bahwa selebritas tersebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara suap senilai Rp61,3 miliar. Kasus ini melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa posisi Raffi Ahmad di dalam persidangan sudah dianulir oleh keterangan saksi.

Saksi menyatakan sang artis batal menitipkan barang elektronik.

"Sampai saat ini, baik di tahap penyidikan ataupun persidangan belum ada jadwal pemanggilan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menambahkan bahwa penyidik saat ini berfokus pada inti kasus yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Bea Cukai.

Pendalaman terhadap Raffi belum diperlukan.

"Atas keterangan tersebut, ya, di tahap penyidikan ini belum ada kebutuhan untuk melakukan pendalaman," ujar Budi Prasetyo.

Pihak KPK kembali menegaskan bahwa perkara ini berpusat pada tindakan suap oleh importir. Kasus tidak mengarah pada pelanggaran yang dilakukan oleh sang artis.

"(kasus ini) berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT BPR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

Tidak berkaitan langsung dengan saudara RA dengan PT BPR, yang kemudian itu pun dijelaskan tidak jadi melakukan penitipan," imbuh Budi Prasetyo.

Klarifikasi KPK soal Penitipan Barang

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein membenarkan munculnya nama Raffi Ahmad dalam berita acara pemeriksaan saksi di persidangan.

Ia menyebut titipan tersebut semula berupa dua unit laptop, namun statusnya dipastikan batal dikirim.

"Belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan.

Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik pada 8 Juni 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru