Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan suap yang melibatkan lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara (ASN) BPK.
>>> Michael Carrick Siapkan Peran Baru Kobbie Mainoo di Manchester United
OTT diduga terkait pengaturan temuan pemeriksaan BPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selain Edison, KPK juga memeriksa Cory Erin Hardi (CRH), seorang pihak swasta selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
Dugaan Suap Pengadaan Smart Board
Penyidikan awal mengungkap bahwa OTT terhadap lima ASN BPK berkaitan dengan proyek pengadaan smart board di Kabupaten Muara Enim.
"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," kata Budi.
Aliran dana suap diduga mengalir dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada oknum pegawai BPK. Tujuannya untuk merekayasa hasil temuan pemeriksaan.
>>> IHSG Berbalik Menguat ke Zona Hijau Setelah Sempat Melemah
KPK belum merinci identitas lima ASN BPK yang terjaring OTT. Lembaga antikorupsi itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.
Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Edison.
Tiga tersangka lain adalah Sekretaris Disdikbud tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi.
Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Cory disangkakan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026.
Para tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
>>> Geek Fam dan Bigetron Lolos Playoff MPL ID S17, Dewa United dan Evos Tersingkir
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.