Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka penerima suap.
Suap ini terkait dengan upaya pengubahan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
>>> Nasi Jaha Manado: Kuliner Khas yang Diburu Wisatawan
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa suap diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Tujuannya adalah untuk merekayasa laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Taufik, Angga berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis yang menjabat sebagai Kasubdit di BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan terkait temuan audit.
>>> 10 Dosen UNS Masuk Daftar 5 Persen Peneliti Terbaik Dunia 2025
Angga diduga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar temuan audit BPK yang melebihi batas materialitas dapat disesuaikan.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan pasal penyertaan tindak pidana kepada tersangka dari pihak swasta tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama dengan beberapa pihak, bukan dilakukan sendiri.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Augusz Dewanggara, tersangka lainnya adalah Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi.
>>> Asthara Skyfront City Hadirkan The Floritz Gallery, Destinasi Komersial Perdana
Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, mobil, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta.