Penyidik Kepolisian Daerah Riau menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan tersangka sindikat perdagangan gading gajah Sumatera.
Langkah ini diambil setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
>>> 5 Detail Gaya Jennifer Coppen di Pengajian Jelang Pernikahan
Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar sebelumnya yang menjerat 17 orang tersangka.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS.
Kedua tersangka diketahui menyamarkan seluruh harta kekayaan yang mereka peroleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka FA dilaporkan terlibat dalam perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga ditangkap pada tahun 2026.
Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS.
Aliran dana dalam sindikat ini terindikasi kuat berkaitan dengan jaringan peredaran gading gajah dan satwa dilindungi lainnya.
Nilai transaksi keuangan yang berjalan dalam jaringan ini dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
Penyidik menemukan transaksi senilai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY.
Uang dalam jumlah besar tersebut ditengarai berasal dari bisnis gelap perdagangan gading gajah. Aliran dana dikirimkan oleh sejumlah jaringan yang melibatkan nama FS, AC, dan AR.
Tersangka FA merupakan residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019. Perannya dalam sindikat pencucian uang ini krusial sebagai penyokong dana perburuan.
Dalam perkara TPPU ini, ditetapkan dua tersangka utama: FA (62 tahun) dan FS (43 tahun) yang berasal dari Surabaya.
>>> Australian Open 2026: Leo/Daniel Tersingkir Usai Kalah dari Pasangan China
Aktivitas perburuan gajah Sumatera ini terjadi di sembilan lokasi berbeda sejak 2024 hingga 2026.
FA mengalirkan modal kepada eksekutor di lapangan secara tunai maupun transfer bank.
Hasil perburuan, FA menjual gading gajah kepada HY di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirimkan melalui jasa transportasi darat.