Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan batas bawah target pendapatan negara pada tahun 2027.
Nilai tersebut disepakati dalam kisaran 12,01% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
>>> Siswi SMAN 91 Jakarta Juarai Youth ESG Maritime Innovation Challenge 2026
Kesepakatan ini mengalami perubahan dari rancangan awal.
Angka batas bawah sebelumnya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) berada pada rentang 11,82% hingga 12,40%.
Keputusan tersebut tercantum secara resmi melalui laporan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.
Penyesuaian rincian batas bawah serta atas sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, menyampaikan hasil Panja Penerimaan pada Kamis (11/6/2026).
"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%.
Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%," ujarnya.
Kebijakan Teknis Kepabeanan dan Cukai
Terkait regulasi teknis kepabeanan dan cukai, Kementerian Keuangan memperoleh persetujuan resmi untuk menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Fauzi Amro mengatakan, "Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai."
>>> Timnas Indonesia Naik Empat Peringkat di Ranking FIFA Juni 2026
Langkah penunjang target penerimaan dilakukan lewat intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta tarif bea masuk komoditas tertentu.
Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu juga turut dipersiapkan.
Penerapan seluruh kebijakan teknis kepabeanan tersebut akan disesuaikan secara dinamis. Pemerintah tetap memperhitungkan laju perkembangan perekonomian paling aktual beserta daya beli masyarakat luas.
"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tutur Fauzi.
Pada area teknis perpajakan, perluasan basis akan dijalankan menggunakan integrasi data serta teknologi. Kebijakan ini menyasar aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal.
Penguatan sistem administrasi juga diterapkan dalam pengumpulan data guna memaksimalkan Coretax. Penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) dioptimalkan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Aktivitas pengawasan kepatuhan diarahkan secara intensif kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.
Fungsi penegakan hukum dipertegas lewat mekanisme multidoor approach untuk memicu efek jera.
"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha.
>>> Sabar/Reza Lolos ke Perempatfinal Australian Open 2026
Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.
