Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada pekan depan.
Penjadwalan ulang ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
>>> PT Pindad Perbaiki Kebocoran Atap Mobil Maung Garuda Presiden Prabowo
"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
KPK belum merinci tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa Fuad Hasan Masyhur berkomitmen untuk memenuhi panggilan hukum.
"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.
Sebelumnya, Fuad mangkir dari panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Selasa (2/6). Saat itu, ia masih berada di Arab Saudi untuk ibadah haji.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
>>> Pemerintah Bangun 100 Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ini
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan asosiasi, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Aliran dana terlarang diduga mengalir dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex. Ismail disinyalir menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada mantan stafsus tersebut.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief yang menjabat sebagai Dirjen PHU Kemenag pada tahun 2024.
>>> Kenaikan Harga BBM Dorong Peralihan ke Sepeda Motor
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara finansial dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.