John Field, pimpinan Blueray Cargo, mengaku telah menyetor uang suap sebesar Rp30 miliar kepada Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi.
Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
>>> BRI Multiguna Purna Bantu Pensiunan Jaga Produktivitas Masa Tua
Jumlah tersebut di luar nilai Rp61 miliar yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa menggali selisih total uang puluhan miliar rupiah itu kepada kliennya di persidangan.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya.
Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?"
tanya pengacara.
John merinci alokasi dana rutin bulanan tersebut.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.
Pemberian itu berlangsung selama enam bulan berturut-turut.
Pengacara mempertegas identitas penerima dana. "Ini Ahmad Dedi ya?"
>>> Chris Roberts Buka Suara Soal Klaim Peretasan Komputer Pesawat Komersial
tanya pengacara. John membenarkan.
"Iya, Ahmad Dedi," jawabnya.
Uang haram itu tidak diserahkan langsung, melainkan melalui perantara anak buah. "Ke stafnya," kata John.
Staf bernama Alex yang menjadi utusan penerima dana suap.
Sebelum persidangan, KPK telah memeriksa Ahmad Dedi pada Jumat (8/6). Namun, PNS Bea Cukai tersebut melarikan diri dari Gedung KPK usai dimintai keterangan.
Dakwaan Suap Rp61,3 Miliar
Dalam perkara ini, penuntut umum KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo: John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Mereka didakwa menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas mewah Rp1,8 miliar.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
>>> Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Bundaran HI Akibat Demo Mahasiswa
Suap yang terjadi sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 itu dialirkan kepada sejumlah pejabat kepabeanan, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.