Proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten untuk jenjang SMA periode 2026/2027 masih berlangsung. Enam jalur pendaftaran disediakan bagi calon peserta didik baru.
Tahapan diawali dengan jalur Domisili Lingkungan Sekolah yang ditutup pada 11 Juni 2026. Panitia kini melakukan seleksi dan hasilnya akan diumumkan pada 13 Juni 2026.
>>> Cara Nonton Piala Dunia 2026 Lewat FolaPlay dan MaxStream TV
Bagi yang belum mendaftar, jalur Domisili Wilayah untuk SMA akan segera dibuka. Jalur ini dijadwalkan beroperasi pada 17-18 Juni 2026.
Ketentuan Umum dan Syarat Dokumen
Jalur Domisili Wilayah diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di area kecamatan atau kabupaten/kota terdekat dari SMA sasaran.
Batasan wilayah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Calon peserta wajib menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Batas usia maksimal adalah 21 tahun pada 1 Juli 2026 berdasarkan akta kelahiran.
Bagi lulusan luar negeri, dokumen harus dilengkapi surat rekomendasi izin belajar dari direktorat jenderal terkait. Pendaftar juga perlu menyiapkan foto berwarna dengan latar belakang merah.
Proses digital mewajibkan swafoto di depan rumah dengan geotagging dan tagging lokasi domisili. Calon peserta juga harus menyelesaikan tahapan pendaftaran pra SPMB.
Aturan batas usia dan dokumen kelulusan dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas.
Pendaftar wajib menyertakan nilai rapor lima semester terakhir. Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.
>>> Jaksa KPK Perlihatkan Foto Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Suap Bea Cukai
Nama dalam KK harus selaras dengan dokumen rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK terdahulu.
Penggunaan KK baru akibat perbedaan nama hanya diizinkan jika orang tua atau wali meninggal atau bercerai, dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.
Surat keterangan domisili dari pihak berwenang dapat menggantikan KK jika tidak tersedia akibat bencana alam atau sosial.
Surat keterangan domisili harus menyatakan calon siswa telah menetap minimal satu tahun dan mencantumkan jenis bencana.