⌂ Beranda News Polisi Proses Hukum Dua Remaja Penganiaya Bocah di Senen

Polisi Proses Hukum Dua Remaja Penganiaya Bocah di Senen

Polisi Proses Hukum Dua Remaja Penganiaya Bocah di Senen
Polisi di Taman Kramat Jakarta Pusat
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Jakarta Pusat tetap memproses hukum dua remaja yang melakukan perundungan terhadap bocah berusia enam tahun di Taman Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan mengakibatkan korban tersetrum listrik hingga pingsan.

>>> Jadwal Live Streaming Indonesia vs Lebanon di AVC Women Volleyball Nation Cup 2026

Kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka mengaku tidak mengetahui adanya aliran listrik pada tiang lampu taman tersebut.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menyatakan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

Perbuatan para pelaku telah mengakibatkan korban luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik," kata Rita dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat panik saat melihat korban tidak sadarkan diri. Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku menarik korban menjauh dari tiang listrik.

Pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

>>> DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Industri Kripto Sambut Positif

"Mereka panik, akhirnya diduga pelaku, salah satu pelaku itu akhirnya menarik anak ini jauh dari tiang. Terus karena pingsan, diduga pelaku ini membawa pulang ke rumahnya korban ini.

Korban ini dibawa pulang sama pelaku," jelas Rita.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi memastikan seluruh hak korban dan pelaku anak-anak tetap dipenuhi melalui koordinasi lintas instansi.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi.

Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Rita.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

>>> Moh Zaki Ubaidillah Melaju ke Semifinal Australian Open 2026 Usai Tekuk Wakil Malaysia

Pelaku berinisial ALR (17) resmi ditahan, sedangkan pelaku berinisial RM (13) dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama penyidikan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru