Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
>>> Moh Zaki Ubaidillah Melaju ke Semifinal Australian Open 2026 Usai Tekuk Wakil Malaysia
Revisi ini dinilai menjadi momentum krusial bagi penguatan industri aset kripto nasional. Beleid tersebut memuat pengaturan aset keuangan digital yang lebih kokoh.
OJK Ambil Alih Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil peran aktif dalam mengawal regulasi setelah diundangkan.
Pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital menjadi tanggung jawab penuh OJK.
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa OJK telah terlibat dalam diskusi substansi pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
“Pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujarnya usai menghadiri konferensi kripto di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Selain mematangkan regulasi kripto, revisi ini juga memperluas kewenangan OJK, memperkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta menyempurnakan tata kelola Bank Indonesia.
>>> Paus Leo XIV Kecam Kebijakan Migrasi Eropa di Pelabuhan Arguineguin
Respons Positif Pelaku Industri
Pelaku industri menyambut baik kepastian hukum yang dihasilkan. Mereka menanti salinan draf final untuk mencermati detail perubahan regulasi yang berdampak langsung pada ekosistem digital.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya kejelasan teknis implementasi aturan baru untuk menghindari ketidakpastian dalam masa transisi.
“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkas Calvin pada Jumat (12/6/2026).
Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
>>> Korea Selatan Kalahkan Republik Ceko 2-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Efektivitas undang-undang ini akan bergantung pada ruang dialog antara regulator dan industri serta kejelasan mekanisme pengawasan ke depan.