Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tambahan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (12/6/2026).
Vonis ini terkait dengan tindakan pengiriman pesawat tanpa awak atau drone ke wilayah Korea Utara.
>>> 5 Tanda Samar Seseorang Diam-Diam Menyukai Anda
Jaksa penuntut khusus menyatakan bahwa operasi penerbangan drone tersebut sengaja dirancang untuk memalsukan kondisi perang.
Tindakan provokasi itu digunakan Yoon sebagai dalih untuk mendeklarasikan status darurat militer yang sempat mengguncang tatanan pemerintahan sipil Korea Selatan pada tahun 2024.
Putusan ini memperpanjang masa tahanan mantan orang nomor satu di Korea Selatan tersebut.
Sebelumnya, Yoon telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Februari 2026 atas dakwaan memimpin pemberontakan darurat militer.
Kebijakan pengiriman pesawat tanpa awak itu dinilai jaksa telah merusak stabilitas keamanan nasional dan memicu ketegangan bilateral.
Selain itu, insiden jatuhnya drone tersebut mengakibatkan kebocoran informasi rahasia mengenai kemampuan militer Korea Selatan.
Pihak otoritas hukum memberikan keterangan resmi mengenai kepastian durasi hukuman tambahan tersebut melalui perwakilan mereka kepada media.
"Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara," kata juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul seperti dilansir kantor berita AFP.
>>> Virgil van Dijk Tak Khawatir Cuaca Panas Ekstrem AS di Piala Dunia 2026
Bantahan dan Banding
Di sisi lain, mantan Presiden Yoon Suk Yeol menolak seluruh tuduhan pemberontakan dan tetap bersikukuh atas argumentasi hukumnya.
Ia mengajukan banding terhadap vonis pemberontakan sebelumnya dengan dalih demi menyelamatkan negara.
"Semata-mata demi kepentingan negara," kata Yoon Suk Yeol saat bersikeras mengenai keputusannya mendeklarasikan darurat militer.
Langkah hukum banding juga ditempuh oleh tim penasihat hukum untuk menyangkal keterlibatan klien mereka dalam operasi penerbangan pesawat tanpa awak ke wilayah Korea Utara.
"Tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan selanjutnya," kata tim hukum Yoon membantah dakwaan yang melibatkan operasi drone dari jaksa.
Pembelaan pihak pengacara didasarkan pada argumen bahwa penerbangan drone tersebut merupakan respons atas provokasi Korea Utara yang mengirimkan balon sampah melintasi perbatasan tahun itu.
Mereka menyebutnya sebagai tindakan pembelaan diri yang sah dan tidak terkait dengan deklarasi darurat militer.
Tim pengacara kemudian memberikan pernyataan penutup untuk menegaskan bahwa argumentasi yang dibangun oleh jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
>>> Puntung Rokok Pengunjung Picu Kebakaran di Bukit Silvia Labuan Bajo
Pengacaranya menolak klaim jaksa sebagai "spekulatif dan novel palsu".