⌂ Beranda News Bos Blueray Akui Beri Mobil dan Jam Mewah ke Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Akui Beri Mobil dan Jam Mewah ke Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Akui Beri Mobil dan Jam Mewah ke Pejabat Bea Cukai
Ilustrasi kasus suap dengan mobil mewah dan jam tangan
A A Ukuran Teks16px

Pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengakui telah memberikan satu unit mobil Mazda CX-5 dan jam tangan mewah merek TAG Heuer kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

>>> Michael Owen Yakin Marcus Rashford Akan Bertahan di Barcelona

Di hadapan majelis hakim, John menjelaskan bahwa pengadaan mobil operasional tersebut berawal dari permintaan Sri Pangestuti alias Tuti, selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

“Oh iya, iya, ada permintaan ya Pak ya. Dari dari Bu Tuti ada permintaan mobil operasional,” jawab John saat ditanya jaksa.

John menambahkan bahwa kendaraan tersebut ditujukan untuk pihak otoritas kepabeanan pusat, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti penerimanya.

Selain mobil, John juga membenarkan pemberian jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta kepada Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

Dana untuk pembelian kedua barang tersebut berasal dari kas perusahaan Blueray.

>>> Gianni Infantino Optimistis Piala Dunia 2026 Jadi Festival Global

“Iya dari Blueray,” ujar John saat ditanya jaksa mengenai asal dana jam tangan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyerahan mobil Mazda CX-5 dan jam tangan TAG Heuer terjadi antara Juli 2025 hingga Januari 2026.

Mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta diberikan kepada Enov Puji Wijanarko, sedangkan jam tangan TAG Heuer untuk Orlando.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yaitu John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen).

>>> BYD M6 DM Siap Tantang Toyota Kijang Innova Zenix HEV di Pasar MPV Elektrifikasi

Mereka didakwa menyerahkan uang suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total nilai Rp 1,8 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru