⌂ Beranda News Kanwil DJP Sita Tiga Apartemen dan Rekening Perusahaan Baja Akibat Tunggakan Pajak

Kanwil DJP Sita Tiga Apartemen dan Rekening Perusahaan Baja Akibat Tunggakan Pajak

Kanwil DJP Sita Tiga Apartemen dan Rekening Perusahaan Baja Akibat Tunggakan Pajak
Ilustrasi penyitaan aset oleh petugas pajak
A A Ukuran Teks16px

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar melakukan penyitaan aset milik wajib pajak di bidang industri baja pada Jumat (12/6/2026).

Tindakan ini diambil karena tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh pihak penanggung pajak.

>>> Juventus Rombak Manajemen, Tunjuk Giovanni Carnevali sebagai Bos Baru

Aset yang Disita

Petugas pajak menyita tiga unit apartemen yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Nilai ketiga apartemen tersebut diperkirakan di atas Rp 1 miliar.

Selain itu, sejumlah rekening bank milik wajib pajak juga dibekukan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah langkah persuasif tidak membuahkan hasil.

"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai arahan pimpinan," ujar Abdul Gani dalam keterangan resmi.

Penyitaan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

>>> Daftar 20 Pemain Tertua di Piala Dunia 2026

Abdul Gani menegaskan komitmen jajarannya untuk menegakkan regulasi perpajakan guna mengamankan hak negara.

"Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu.

Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," imbuhnya.

Melalui eksekusi aset ini, pihak berwenang berharap dapat memicu efek jera agar wajib pajak lain lebih patuh.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak.

>>> IHSG Melesat 2,07% ke Level 6.007,65 pada Perdagangan Jumat (12/6/2026)

Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan," pungkas Abdul Gani.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru