Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Merak, Cilegon, Banten, pada Jumat (12/6/2026).
Rokok tersebut diangkut menggunakan dua truk dari Pulau Jawa dan Sumatera. Penggagalan ini diperkirakan menyelamatkan negara dari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 7,9 miliar.
>>> BookCabin Travel Fair 2026 Surabaya: Flash Sale Tiket Pesawat hingga Gratis
Modus Penyamaran dengan Pakan Ternak
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa para pelaku menyamarkan muatan rokok ilegal dengan pakan ternak.
Tujuannya untuk mengelabui petugas agar barang ilegal tersebut tidak terdeteksi.
"Modusnya pelaku menutupi atau mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya menggunakan pakan ternak," kata Djaka.
>>> Polda Metro Jaya Tutup Jalan Layang Semanggi Imbas Demo Mahasiswa
Pencampuran dengan pakan ternak diduga untuk menutupi bau khas tembakau. Aroma menyengat dari pakan ternak diharapkan bisa mencegah kecurigaan petugas saat pemeriksaan.
"Kalau kita menghirup aroma rokok sangat spesifik. Ini digabung dengan pakan ternak untuk menghindari identifikasi petugas," tambah Djaka.
Menurut Djaka, modus menyembunyikan rokok di bawah tumpukan komoditas lain bukan hal baru. Bea Cukai sudah berulang kali menghadapi pola serupa dalam operasi sebelumnya.
>>> Chandra Asri dan UNTIRTA Edukasi Pemilahan Sampah di Kampus
"Karena beberapa kali kami menemukan modus seperti itu, petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," sebut Djaka.