⌂ Beranda News Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai Akui Lupa Beri Rp 100 Juta ke Rekan Bisnis

Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai Akui Lupa Beri Rp 100 Juta ke Rekan Bisnis

Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai Akui Lupa Beri Rp 100 Juta ke Rekan Bisnis
Suasana sidang kasus suap Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
A A Ukuran Teks16px

John Field, pimpinan Blueray Cargo, mengaku lupa memberikan uang Rp 100 juta kepada rekan bisnisnya, Heri Setiyono alias Heri Black.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

>>> Korlantas Polri Kembangkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Pantau Lalu Lintas

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026). John menganggap nominal tersebut terlalu kecil sehingga tidak diingatnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. Dalam BAP nomor 72 halaman 11, tercatat tabel penjualan dengan kode khusus untuk Bea Cukai.

"Di sini ada catatan tabel sales 2 IDR itu Rp 100 juta buat Heri.

'Saya mengetahui bahwa sales 2 merupakan kode untuk Bea Cukai namun saya tidak ingat pemberian tersebut karena nilainya terlalu kecil'," kata jaksa.

John membenarkan seluruh keterangan dalam BAP tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Heri yang dimaksud adalah Heri Black Semarang.

>>> Nvidia dan Raksasa Teknologi Luncurkan Agen AI untuk Otomatisasi Komputer

Total Suap Capai Puluhan Miliar

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen).

Total suap yang diberikan mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, ada fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Suap tersebut bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor dari bagian kepabeanan. Jaksa menyebut pejabat terkait menyalahgunakan wewenang mereka.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada Kamis (6/5).

Heri Black sendiri berstatus saksi. Rumahnya pernah digeledah penyidik KPK.

>>> Real Madrid Pertimbangkan Ousmane Dembele sebagai Alternatif Julian Alvarez

Setelah diperiksa, Heri mengaku tidak mengenal oknum Bea Cukai yang menjadi tersangka dan membantah kepemilikan kontainer yang disita.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru